Layar Kerja

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024


Pemerintah melalui SKB 3 Mentri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyepakati terkait kalender daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini agar menjadi pedoman bagi para pekerja, pelaku ekonomi dan pihak pihak swasta untuk dapat segera merencanakan program kegiatannya untuk tahun depan.

Untuk 2024 pemerintah memutuskan 27 hari libur nasional dan cuti bersama yakni libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari. Berikut perincian hari libur dan cuti bersama tahun 2024:


Libur Nasional Tahun 2024

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember : Hari Raya Natal



Cuti Bersama 2024

  • 9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
  • 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Hari Raya Waisak
  • 18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
  • 26 Desember: Hari Raya Natal

Sumber : website menpan dan sumber lainnya.
                Image by Freepik

Daftar UMP 2024 di Seluruh Provinsi Indonesia

Image by fanjianhua on Freepik

Kabar terbaru dan ditunggu-tunggu oleh para pekerja di seluruh indonesia, bahwa tahun depan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan  (KEMNAKER) sudah mendapatkan data terbaru terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang telah diumumkan masing-masing provinsi.

Maluku Utara menjadi provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi yaitu sebesar 7,5%. Provinsi lain yang kenaikannya di atas 5% yaitu DI Yogyakarta dengan persentase kenaikan 7,27% dan Jawa Timur 6,13%. Provinsi lain memilih menaikkan UMP 2024 hanya berkisar 1% hingga 5%.

Sedangkan DKI Jakarta masih menjadi pemegang UMP tertinggi dengan nilai Rp 5.067.381. Sedangkan yang terendah ada di Jawa Tengah dengan nilai UMP Rp 2.036.947.

Berikut Daftar UMP 2024:

1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik Rp 47.006 (1,38%)

2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67%)

3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52%)

4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963 (3,2%)

5. UMP 2024 Jambi, Rp 3.037.121, naik Rp 94.000 (3,2%)

6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55%)

7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38%)

8. UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160%)

9. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000 naik Rp 139.904 (4,06%)

10. UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492 (3,76%)

11. UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381 (3,3%)

12. UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17 naik Rp 70.825 (3,57%)

13. UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947 (4,02%)

14. UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897, naik Rp 144.115 (7,27%)

15. UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.165.244,30 naik Rp 125.000 (6,13%)

16. UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812 naik Rp 66.532 (2,50%)

17. UMP 2024 Bali, Rp2.713.672 naik Rp 100.000 (3,68%)

18. UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp 2.444.067, naik Rp 72.660 (3,06%)

19. UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 (2,96%)

20. UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616 (3,6%)

21. UMP 2024 Kalimantan Tengah, menunggu putusan resmi

22. UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22%)

23. UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20%)

24. UMP 2024 Kalimantan Utara, Rp 3.361.653 naik Rp 109.951 (3,38%)

25. UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000 naik Rp 57.920 (1,67%)

26. UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73%)

27. UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45%)

28. UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964 naik Rp 126.980 (4,6%)

29. UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100 naik Rp 35.750 (1,19%)

30. UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 (1,50%)

31. UMP 2024 Maluku, menunggu putusan resmi

32. UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000, naik Rp 221.646,57 (7,5%)

33. UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270 naik Rp 159.574 (4,14%).

34. UMP 2024 Papua Barat, Rp 3.393.000 naik Rp 111.000 (3,38%)

35. UMP 2024 Papua Tengah, Rp 4.024.270 Naik Rp 159.578 (4,13%)

36. Papua Pegunungan -> Mengikuti UMP Papua

37. Papua Barat Daya -> Mengikuti UMP Papua

38. Papua Selatan -> Mengikuti UMP Papua

Karyawan Mengundurkan Diri / Resign Dapat Apa Dari Perusahaan?

Karyawan Resign


Karyawan (Pekerja/Buruh) mengundurkan diri / resign dapat apa dari perusahaan? pertanyaan ini sering kali muncul saat karyawan akan melakukan resign. Hal ini wajar karena saat karyawan melakukan resign pasti akan mengharapkan sesuatu dari kinerja yang selama ini telah diberikan oleh karyawan tersebut.

Baik kita bahas, aturan mengenai PHK atas kemauan sendiri / resign. Dalam PP. 35 Tahun 2021, Pasal 50 disebutkan bahawa Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:

a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan

b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Maksud huruf a diatas terkait Pasal 40 ayat (4) yaitu Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian  Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Jadi sudah jelas ya. jadi ketika resign kita akan mendapatkan hal-hal yang sudah disampaikan di atas. terkait dengan besaran uang pisah itu biasanya berbeda tiap-tiap perusahaan. Untuk mengetahui besaran uang pisah bisa teman-teman baca dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan masing-masing.

Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Bagaimana Cara Menghitung Upah Lembur?

Jam Kerja Lembur

Bagi para karyawan yang bekerja lembur mungkin akan bertanya, bagaimana uang lembur itu di hitung?, memang terkait masalah per uang an itu cukup sensitif ya, sehingga setiap karyawan juga harus mengetahui bagaimana uang lembur itu dihitung. Baiklah dalam artikel kali ini saya akan membahas bagaimana uang lembur itu di hitung dan dasar hukumnya dari mana.


Apa itu upah kerja lembur?

Sebelum kita menghitung, kita bahas dahulu apa itu upah lembur. Menurut PP. 35 Tahun 2021 pasal 27 ayat (1) Upah Kerja Lembur adalah upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu (Sabtu masuk) atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu (Sabtu libur).


Apa dasar hukum pemberian upah lembur?

Dasar hukum pemberian Upah Kerja Lembur yaitu dalam UU No. 6 Tahun 2023, pada pasal 77 ayat 2 diatur terkait jam kerja wajib pekerja/buruh yaitu 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu (Sabtu masuk) ; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu (Sabtu libur).

Maka apabila pekerja/ buruh bekerja melebihi waktu tersebut maka sesuai pasal 78 ayat 2 yaitu Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja wajib membayar Upah kerja lembur.


Bagaimana cara menghitung uang lembur?

Dalam PP. 35 Tahun 2021, Pasal 32 Perhitungan Upah Kerja Lembur didasarkan pada Upah bulanan pekerja/buruh yang mana dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur 100% (seratus persen) dari Upah.

Rumus cara menghitung Upah sejam yaitu 1/173 x Upah Sebulan

Setelah kita mendapatkan besaran upah perjamnya, mari kita hitung besaran uang lembur yang kita dapatkan berdasarkan Pasal 31 :


Lembur di hari kerja :

a. kerja lembur jam pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan

b. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.


Contoh :

Jam kerja Riski adalah 7 jam sehari/40 jam seminggu. Ia harus melakukan kerja lembur selama 3 jam/hari selama 1 hari. Gaji yang didapat Riski adalah Rp. 3.000.000/bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapa upah kerja lembur yang didapat Riski?


Lembur jam pertama = 1 jam x 1,5 x 1/173 x Rp. 3.000.000 = Rp. 26,011

Lembur jam selanjutnya = 2 jam x 2 x 1/173 x Rp. 3.000.000 = Rp. 69,364

Total uang kerja lembur yang didapat Riski adalah = Rp. 26,011 + Rp. 69,364 = Rp. 95,375


Lembur di hari libur / istirahat

Lembur di hari libur / istirahat bagi pekerja/buruh dengan 6 hari kerja (sabtu masuk):

a. jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;

b. jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan

c. jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam;


Hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek misal jum’at

a. jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;

b. jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan

c. jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah


Lembur di hari libur / istirahat bagi pekerja/buruh dengan 5 hari kerja (sabtu libur):

a. jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;

b. jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan

c. jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.


Contoh :

Riski bekerja selama 8 jam kerja/hari atau 40 jam/minggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari istirahat Riski. Pada hari sabtu Riski melakukan lembur selama 5 jam kerja. Gaji Riski sebesar Rp. 3.500.000/bulan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu, berapa uang lembur yang patut didapat Riski yang bekerja selama 5 jam di hari liburnya?

Riski melakukan kerja lembur di hari liburnya total 5 jam. Take home pay Riski berupa Gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap berarti Upah sebulan = 75% upah sebulan = 75% x Rp. 3.500.000 = Rp. 2,625,000.

*Apabila waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/istirahat untuk waktu kerja 5 hari per minggu (40 jam/minggu), maka upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk 8 jam pertama kerja.

Sesuai dengan rumus maka upah kerja Lembur Riski adalah = 5 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp. 2,625,000 =  Rp. 151,734


Apabila ada pertanyaan silahkan tanyakan di kolom komentar. Terimakasih dan Semoga bermanfaat.

Sumber :Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dan berbagai sumber lainnya.

 

Karyawan Habis Kontrak Dapat Uang Kompensasi?


Dalam UU Ketenagakerjaan terbaru NO. 6 Tahun 2023 saat karyawan  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang biasa disebut karyawan kontrak berakhir atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, maka karyawan berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai dengan masa PKWT tersebut.

Aturan uang kompensasi diatur dalam Pasal 61A Ayat "(1) Dalam hal pedanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/ Buruh."

Teknis pemberian uang kompensasi

Pelaksanaan dan tata cara pemberian uang kompensasi diatur dalam PP NO. 35 Tahun 2O21 Pasal 15 Ayat 2 yaitu "Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Dengan ketentuan uang kompensasi  diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus."

Lalu apabila PKWT di perpanjang maka ketentuannya adalah uang kompensasi akan diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. Ini artinya perusahaan wajib memberikan uang kompensasi terlebih dahulu sebelum melakukan perpanjangan PKWT.


Besaran uang kompensasi

Selanjutnya terkait besaran uang kompensasi yang diberikan mengacu pada PP NO. 35 Tahun 2O21 Pasal 16 Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dwa belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan :


c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:




Dalam kompenen upah kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.

Aturan Baru - PPPK Dapat Uang Pensiun menurut UU ASN 2023


Presiden indonesia saat ini Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani peraturan baru mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 31 Oktober 2023.

Ada salah satu poin penting dari peraturan tersebut, dalam Pasal 21 ayat (1), yang mengamanatkan kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Disamping itu, peraturan tersebut juga mengatur tentang hak pensiun bagi PPPK.

"Para Pegawai ASN akan memperoleh penghargaan dan pengakuan baik dalam bentuk material maupun non material," sebagaimana tertulis dalam Pasal 21 ayat (1).

Penghargaan yang diberikan ini akan mencakup berbagai komponen seperti penghasilan, penghargaan berbasis motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (21) huruf a dapat berupa gaji atau upah," demikian yang diatur dalam ayat (3). Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berikut ini, mengenai rincian mengenai hak pensiun bagi PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 22.

(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

(21 Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

(4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada.

Berikut link download PDF aturan uu-no-20-tahun-2023

Lowongan Kerja Staff Research Development Quality (RDQ)

 


Lowongan kerja perusahaan Flexible Packaging yang berdomisili di Bitung, Cikupa, Kab. Tanggerang

Terbit pada : 1 November 2023 sampai dengan tidak diketahui

Berikut kualifikasi yang dibutuhkan :

- STAFF RESEARCH DEVELOPMENT QUALITY-

  1. Pendidikan min. S1 Teknik Kimia / Teknik Industri / Teknik Mesin / Grafika
  2. Laki - laki
  3. Pengalaman kerja di bidang yang sesuai minimal 1 tahun (Fresh Graduate silahkan melamar)
  4. Memahami alur kerja produksi rotogravure packaging
  5. Usia maks. 28 Tahun
  6. Tidak buta warna
  7. Bersedia ditempatkan di Bitung (Cikupa)

Berikut company profile perusahaan tersebut:

Perusahaan ini didirikan pada tanggal 9 Maret 1976 diawali dengan nama CV. PRIMA MAKMUR beralamat di Jl. Daan Mogot Km. 13.8 Cengkareng, Jakarta, Indonesia, bergerak di bidang industri kemasan plastik dan memproduksi tas PP, selanjutnya kami beralih ke divisi percetakan skala kecil. Kami terus berkembang dengan menambah lebih banyak mesin dan divisi seperti Blow Moulding, Extrusion Laminator dan sebagainya. Sehubungan dengan pesatnya pertumbuhan kami, maka pada tanggal 26 Mei 1988 kami berubah status menjadi PT. PRIMA MAKMUR ROTOKEMINDO.

Pada tahun 1994, seiring dengan pertumbuhan perekonomian Indonesia, perusahaan mengalami pertumbuhan yang progresif, sehingga lokasi pabrik dengan luas ± 10.000m2 tidak mampu mendukung kegiatan perusahaan, maka kami memperluas sebagian lini produksi kami ke Jl. Bitung Raya RT 08/ RW 04 , Kampung Bulakan, Kel. Bitung Jaya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Banten – Indonesia, menempati area seluas 66,331m2.

Pada tahun 1997, seluruh kegiatan produksi dipindahkan ke pabrik baru kami yang diperluas di Bitung – Tangerang dengan luas total sekitar 6,8 hektar. Selain peningkatan infrastruktur, juga mulai dilakukan pengelolaan sumber daya manusia (± 550 karyawan) dan untuk memenuhi kebutuhan mesin, tersedia tenaga listrik sebesar 2.044 KVA.

Dalam periode perkembangan ini, kami terus meningkatkan kapasitas mesin dan produksi. PT. PRIMA MAKMUR ROTOKEMINDO menerapkan Sistem Manajemen Mutu dengan tujuan untuk menjaga kinerja perusahaan agar mampu menghasilkan produk berkualitas tinggi yang memenuhi kebutuhan pelanggan.

Saat ini kapasitas produksi kemasan plastik tersedia 1.500.000 meter/hari, dengan konsumen di bidang mie instan, permen, makanan ringan, kopi, biskuit, kertas tisu, kertas fotocopy, dan lain-lain.

Research And Development (RnD), Quality Control, Quality Assurance

Pendaftaran :

Silahkan mendaftar di link berikut https://recruitment.primamakmur.com/


Cara Bikin WA Terlihat Offline, Cuti Bersama Lebih Tenang

Cara Bikin WA Terlihat Offline, Cuti Bersama Lebih Tenang

Menikmati hari libur lebaran dan cuti bersama adalah hal yang paling di tunggu tunggu para karyawan di seluruh indonesia, hal ini karena libur lebaran dan cuti bersama biasanya digunakan untuk bertemu keluarga dan menjalin komunikasi lebih intens sehingga tidak ingin digangu oleh pekerjaan yang mungkin bisa dikerjakan setelah kembali dari liburan.

Dari kondisi tersebut mungkin cara ini bisa membuat kamu lebih tenang dan menjalin quality time bersama keluarga lebih nyaman. Disclaimer cara ini punya resiko ya, resko di tanggung sendiri xixi

Kebanyakan alat komunikasi kita saat ini adalah whatsapp, sehingga ada beberapa cara agar aplikasi whatsapp ini tidak begitu menganggu liburan kamu. Dalam fitur whatsapp saat ini sudah ada setingan untuk mode offline yang sebenarnya online. jadi kamu bisa bermain whatsapp tanpa ketahuan kamu sedang online.

Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa dicoba untuk terlihat offline padahal sedang online di whatsapp


1. Ubah opsi last seen

Last seen adalah fitur memberitahu kapan terakhir kali pengguna menggunakan whatssap online, termasuk apabila sedang online.

Cara menonaktifakanya yaitu dengan menyentuk ikon titik tiga pada sudut kanan atas -> pilih setelan -> privasi -> terakhir dilihat dan online -> pilih semua orang, semua orang. Done, sekarang kamu tidak akan terlihat apabila sedang online

2. Mematikan centang biru

Dengan mengaktifkan fitur ini makan pengguna lain tidak akan tahu bahwa chat kamu sudah dibaca atau belum. shingga dengan leluasa kamu bisa membaca pesan pengguna lain tanpa ketahuan bahwa sudah dibaca.

caranya yaitu pilih titik tiga pada sudut akan atas -> pilih setelan -> tekan privasi ->laporan dibaca (tekan/geser toggle shinggan non aktif). Done, sekarang ketika kamu membaca pesan pengguna lain maka tidak akan berubah menjadi centang biru di pengguna lain.

3. Sembunyikan status

Sembunyikan status kebahagiaan liburan kamu dari orang-orang yang tidak ingin tau bahwa kamu aktif di whatsapp.

caranya yaitu pilih titik tiga pada sudut akan atas -> pilih setelan -> tekan privasi -> status -> kontak saya, kecuali... silahkan dipilih pengguna yang ingin dikecualikan.

4. Buat status

Supaya terlihat profesional kamu juga bisa melakukan hal ini selama liburan, yaitu buatlah status bahwasanya kamu bisa dihubungi di jam jam tertentu. dari informasi tersebut harapannya adalah pengguna lain bisa menghubungi kamu dijam jam yang sudah kamu tentukan.

caranya yaitu pilih titik tiga pada sudut akan atas -> pilih setelan -> klik foto / nama -> pilih info -> pilih ikon pensil, dan silahkan tulis informasi yang pengen kamu sampaikan.


Begitulah cara-cara yang bisa dilakukan agar liburan kamu lebih berkualitas dan nyaman, apabila ada tambahan atau masukkan, tulis di kolom komentar ya. terimakasih sudah membaca.

20 Aplikasi Populer Ini Bisa Bikin Baterai Smartphone Cepat Habis

Samrphone

Smartphone adalah alat komunikasi yang saat ini tidak bisa lepas dari tangan manusia, dari bangun tidur sampai tidur lagi. Salah satu masalah dalam penggunaan smarphone adalah daya tahan baterai, baterai yang sering habis kadang membuat kita jengkel karena harus menjeda pengunaan smartphone hingga baterai terisi penuh. 

Beberapa model smarphone keluaran terbaru banyak yang telah mengusung daya tahan baterai yang lebih awet. Banyak perusahaan smarphone yang telah mengusung kapasitas baterai smartphone hingga mencapai 5000 mAh ataupun lebih, hal ini karena merespon keluhan pengguna terkait daya tahan baterai itu sendiri.

Selain daya tahan baterai yang tinggi, sebenarnya kita juga bisa juga menghemat daya tahan baterai dengan beberapa cara, salah satunya dengan penggunaan mode gelap / night yang terdapat aplikasi smartphone.

Dikutip dari laporan pCloud rata-rata aplikasi facebook, instagram, snapchat, youtube, whtasaap, dan likedin memiliki 11 fitur tambahan yang apabila diaktifkan semua maka dapat beroperasi di background seperti foto, wifi, lokasi dan mikrofon, hal ini dapat memakan lebih banyak daya baterai.

pClound menganalisis 100 aplikasi populer dan menyimpulkan beberapa aplikasi yang paling banyak menghabiskan baterai. Dalam analisasnya ada tigal hal yang yang disorot yaitu penggunaan lokasi atau kamera, baterai yang digunakan aplikasi dan apakah tersedia dark mode.


Hasilnya pCloud membuat list aplikasi yang menguras baterai smartphone, berikut list nya:

1. Fitbit

2. Verizon

3. Uber

4. Skype

5. Facebook

6. Airbnb

7. Bigo Live

8. Instagram

9. Tinder

10. Bumble

11. Snapchat

12. WhatsApp

13. Zoom

14. YouTube

15. Booking.com

16. Amazon

17. Telegram

18. Grindr

19. Likke

20. LinkedIn


Bagaiamana gais, apakah kamu mengistall semua aplikasi ini dan apakah baterai kamu jadi boros? komen di kolom komentar ya

Cara menghitung masa kerja karyawan dengan excel

 Sebagai staff HR kita pasti akan bertemu dengan data data karyawan. Dalam data karyawan kita harus mengetahui dengan rinci berapa lama masa kerja karyawan unutk keperluan salah satunya adalah sebagai monitoring masa kontrak karyawan, menghitung jumlah THR yang didapatkan dan lainnya.

Dalam artikel kali ini saya akan membahas bagaimana cara mengetahui berapa lama masa kerja karyawan dengan rumus Datedif, berikut cara menggunakan rumus datedif ini:

1. Pertama kita perlu data karyawan yaitu Nama, Tanggal Masuk Kerja, dan Tanggal habis kontrak / tanggal THR. Disini saya buatkan contoh untuk menghitung masa kerja karyawan untuk keperluan THR.



2. Dalam kolom "Masa Kerja" masukkan rumus =DATEDIF(D4,E4,"Y")&" Tahun "&DATEDIF(D4,E4,"YM")&" Bulan" keterangan : 
  • Datedif rumus yg digunakan
  • D4 adalah kolom tanggal masuk kerja
  • E4 adalah kolom tanggal THR
  • Y adalah keterangan untuk masa kerja dalam Tahun, 
  • YM adalah keterangan untuk masa kerja dalam Bulan berjalan.
  • & adalah rumus penghubung
  • " Tahun " sebagai keterangan 
  • " Bulan " sebagai keterangan
Tambahan rumus apabila mau digunakan :

  • M adalah keterangan untuk masa kerja dalam bulan, 
  • MD  adalah keterangan untuk masa kerja dalam hari dalam bulan berjalan.


3. Sehingga akan mendapatkan hasil masa kerja sebagai berikut :




Semoga bermanfaat, salam semangat.