Karyawan Resign |
Karyawan (Pekerja/Buruh) mengundurkan diri / resign dapat apa dari perusahaan? pertanyaan ini sering kali muncul saat karyawan akan melakukan resign. Hal ini wajar karena saat karyawan melakukan resign pasti akan mengharapkan sesuatu dari kinerja yang selama ini telah diberikan oleh karyawan tersebut.
Baik kita bahas, aturan mengenai PHK atas kemauan sendiri / resign. Dalam PP. 35 Tahun 2021, Pasal 50 disebutkan bahawa Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Maksud huruf a diatas terkait Pasal 40 ayat (4) yaitu Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Jadi sudah jelas ya. jadi ketika resign kita akan mendapatkan hal-hal yang sudah disampaikan di atas. terkait dengan besaran uang pisah itu biasanya berbeda tiap-tiap perusahaan. Untuk mengetahui besaran uang pisah bisa teman-teman baca dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan masing-masing.
Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.