Karyawan Habis Kontrak Dapat Uang Kompensasi? - Layar Kerja

Karyawan Habis Kontrak Dapat Uang Kompensasi?


Dalam UU Ketenagakerjaan terbaru NO. 6 Tahun 2023 saat karyawan  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang biasa disebut karyawan kontrak berakhir atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, maka karyawan berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai dengan masa PKWT tersebut.

Aturan uang kompensasi diatur dalam Pasal 61A Ayat "(1) Dalam hal pedanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/ Buruh."

Teknis pemberian uang kompensasi

Pelaksanaan dan tata cara pemberian uang kompensasi diatur dalam PP NO. 35 Tahun 2O21 Pasal 15 Ayat 2 yaitu "Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Dengan ketentuan uang kompensasi  diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus."

Lalu apabila PKWT di perpanjang maka ketentuannya adalah uang kompensasi akan diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. Ini artinya perusahaan wajib memberikan uang kompensasi terlebih dahulu sebelum melakukan perpanjangan PKWT.


Besaran uang kompensasi

Selanjutnya terkait besaran uang kompensasi yang diberikan mengacu pada PP NO. 35 Tahun 2O21 Pasal 16 Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dwa belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan :


c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:




Dalam kompenen upah kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.
Comments


EmoticonEmoticon