Bagi para karyawan yang bekerja lembur mungkin akan bertanya, bagaimana uang lembur itu di hitung?, memang terkait masalah per uang an itu cukup sensitif ya, sehingga setiap karyawan juga harus mengetahui bagaimana uang lembur itu dihitung. Baiklah dalam artikel kali ini saya akan membahas bagaimana uang lembur itu di hitung dan dasar hukumnya dari mana.
Apa
itu upah kerja lembur?
Sebelum
kita menghitung, kita bahas dahulu apa itu upah lembur. Menurut PP. 35 Tahun 2021
pasal 27 ayat (1) Upah Kerja Lembur adalah upah yang wajib dibayarkan oleh
pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja 7 jam sehari untuk 6
hari kerja dan 40 jam dalam seminggu (Sabtu masuk) atau 8 jam sehari
untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu (Sabtu libur).
Apa
dasar hukum pemberian upah lembur?
Dasar
hukum pemberian Upah Kerja Lembur yaitu dalam UU No. 6 Tahun 2023, pada pasal
77 ayat 2 diatur terkait jam kerja wajib pekerja/buruh yaitu 7 (tujuh) jam 1
(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu (Sabtu masuk) ; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari
dan 40 (empat puluh)jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1
(satu) minggu (Sabtu libur).
Maka
apabila pekerja/ buruh bekerja melebihi waktu tersebut maka sesuai pasal 78
ayat 2 yaitu Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja wajib
membayar Upah kerja lembur.
Bagaimana
cara menghitung uang lembur?
Dalam
PP. 35 Tahun 2021, Pasal 32 Perhitungan Upah Kerja Lembur didasarkan pada Upah
bulanan pekerja/buruh yang mana dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah
pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur 100%
(seratus persen) dari Upah.
Rumus
cara menghitung Upah sejam yaitu 1/173 x Upah Sebulan
Setelah
kita mendapatkan besaran upah perjamnya, mari kita hitung besaran uang lembur yang
kita dapatkan berdasarkan Pasal 31 :
Lembur
di hari kerja :
a.
kerja lembur jam pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan
b.
untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.
Contoh
:
Jam
kerja Riski adalah 7 jam sehari/40 jam seminggu. Ia harus melakukan kerja
lembur selama 3 jam/hari selama 1 hari. Gaji yang didapat Riski adalah Rp. 3.000.000/bulan
termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapa upah kerja lembur yang didapat Riski?
Lembur
jam pertama = 1 jam x 1,5 x 1/173 x Rp. 3.000.000 = Rp. 26,011
Lembur
jam selanjutnya = 2 jam x 2 x 1/173 x Rp. 3.000.000 = Rp. 69,364
Total
uang kerja lembur yang didapat Riski adalah = Rp. 26,011 + Rp. 69,364 = Rp. 95,375
Lembur
di hari libur / istirahat
Lembur
di hari libur / istirahat bagi pekerja/buruh dengan 6 hari kerja (sabtu masuk):
a.
jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
b.
jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
c.
jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah
sejam;
Hari
libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek misal jum’at
a.
jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
b.
jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
c.
jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah
Lembur
di hari libur / istirahat bagi pekerja/buruh dengan 5 hari kerja (sabtu libur):
a.
jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
b.
jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
c.
jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali Upah
sejam.
Contoh
:
Riski
bekerja selama 8 jam kerja/hari atau 40 jam/minggu. Hari Sabtu dan Minggu
adalah hari istirahat Riski. Pada hari sabtu Riski melakukan lembur selama 5
jam kerja. Gaji Riski sebesar Rp. 3.500.000/bulan yang terdiri dari gaji pokok,
tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu, berapa uang lembur yang patut
didapat Riski yang bekerja selama 5 jam di hari liburnya?
Riski
melakukan kerja lembur di hari liburnya total 5 jam. Take home pay Riski berupa
Gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap berarti Upah sebulan =
75% upah sebulan = 75% x Rp. 3.500.000 = Rp. 2,625,000.
*Apabila
waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/istirahat untuk waktu kerja 5 hari per
minggu (40 jam/minggu), maka upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk 8 jam
pertama kerja.
Sesuai dengan rumus maka upah kerja Lembur Riski adalah = 5 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp. 2,625,000 = Rp. 151,734
Apabila ada pertanyaan silahkan tanyakan di kolom komentar. Terimakasih dan Semoga bermanfaat.
Sumber :Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dan berbagai sumber lainnya.